About This Blog

Kamis, 05 Juli 2012

KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA


KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA 

PENDAHULUAN

I. Pengertian Terhadap Keselamatan Kerja

Keselamatan Kerja adalah merupakan suatu bagian yang sangat penting bagi tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya yang bersasaran di segala tempat dan segenap kegiatan ekonomi. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang pekerja bagaimana dapat melindungi dirinya dan menciptakan situasi tempat kerja yang aman selamat.
Keselamatan kerja menngkatkan produksi dan produktifitas. Produktifitas adalah perbandingan hasil kerja dan upaya yang digunakannya agar dapat membantu peningkatan produksi atas dasar menjamin perlindungan keselamatan dan keamanan kerja, jelas bahwa keselamatan kerja adalah satu segi aspek penting dari perlindungan tenaga kerja, dalam hubungan ini berkaitan dengan bahaya da resiko kerja.
Hal-hal yang mempengaruhi dan dapat menciptakan hasil kerja bagi keselamatan kerja antara lain :
1. Tingkat keselamatan kerja yang tinggi dapat dikuranginya kecelakaan yang mungkin terjadi ditekan sekecil-kecilnya.
2. Tingkat keselamatan kerja yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja yang lebih akurat.
3. Tingkat keselamatan kerja yang tinggi menciptakan kondisi-kondisi yang mendukung kenyamanan serta kegairahan kerja.
4. Praktek keselamatan kerja tidak bisa dipisah-pisahkan dari keterampilan, keduanya mendukung kenyamanan serta kegairahan kerja.
5. Keselamatan kerja yang dilaksanakan sebaik-baiknya dengan partisipasi pengusaha dan buruh akan membawa iklim keamanan dan ketenagaan kerja.

II. Ketentuan-ketentuan Peraturan Kesehatan Kerja Di Bidang Instalasi Listrik

Keselamatan Kerja :

Keselamatan kerja adalah sarana utaam untuk pencegahan kecelakaan , cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja. Kecelakaan selain menjadi sebab hanbatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung yakni kerusakan mesin atau alat kerjanya.

Adapun tujuan dari keselamatan kerja itu berguna untuk:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamtannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan Produksi dan Produktifitas nasional.
2. Menjamin keselamatan kerja orang lain yang berada di tempat kerja
3. Sumber produksi dijaga, dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien

Kerugian-kerugian yang disebabkan kecelakaan akibat kerja :
1. Kerusakan
2. Kekacauan organisasi
3. Keluhan dan kesedihan
4. Kelainan dan cacat
5. Kematian

Pencegahan
Kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan
1. Peraturan Perundangan yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umunya, perencanaan konstruksi, perawatan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan
2. Standarisasi yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau hak resmi mengenai misalnya : konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan kerja
3. Pengawasan yaitu : Pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan
4. Pendidikan yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kemajuan teknik.
5. Latihan-latihan yaitu : Latihan kerja peningkatan keterampilan atau praktek kerja khusunya tenaga kerja baru dalam keselamatan kerja.
6. Asuransi yaitu insentif pada setiap orang tenaga kerja untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan.
7. Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan.

Perundang-undangan dalam Keselamatan Kerja

Melihat sasarannya terdapat dua kelompok perundang-undangan dalam keselamatan kerja yaitu sbb :
1. Kelompok perundang-undangan yang bersasaran pencegahan kecelakaan akibat kerja. Kelompok ini terdiri dari undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan-peraturan lain yang diturunkan atau dapat dikaitkan dengannya, selain itu keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan terdapat dalam undang-undang lain, seperti misalnya indang-undang kerja (1981-1951)
2. Kelompok perundang-undangan yang bersasaran pemberian kompensasi terhadap kecelakaan yang sudah terjadi. Kelompok ini terdiri dari undang-undang kecelakaan (1947-1957) dan peraturan-peraturan yang diturunkannya.

Istilah yang dipakai dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja

- Tempat kerja ialah tempat tenaga kerja yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan sdesuatu usaha.
- Pengusaha ialah orang yang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk itu menggunakan tempat kerja.
- Direktur ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan undanagn-undangan keselamatan kerja.
- Pegawai Pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker.
- Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknisi berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang ditunjuk oleh menaker untuk mengawasi ditaatinya undang-undang keselamatan kerja (ayat 6)

Syarat-syarat Keselamatan Kerja Diatur Dalam Pasal 3 Dan 4 Undang-Undang Keselamatan Kerja

Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
- mencegah dan mengurangi kecelakaan
- mencegah terkena aliran listrik
- memberi pertolongan pertama pada kecelakaan
- memberi alat perlindungan dan pakaian kerja
- memelihara kesehatan dan ketertiban

Menurut Undang-Undang Keselamatan Kerja. Kecelakaan Yang Terjadi Harus Dilaporkan Dengan Mengikuti Ketentuan-ketentuan Sebagai Berikut :
1. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat yang pada pejabat yang ditunjuk oleh menaker (Pasal 11 ayat 1)
2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat 1 diatur dengan peraturan perundangan

Mengenai Pembinaan Diatur Oleh Undang-Undang No. 1 tahun 1970 Hal-hal sebagai berikut:
1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang:
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang timbul dalam tempat kerja
b. Semua pengamanan dan alat-alat pelindung diri yang diharuskan dalam tempat kerjanya
c. Alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya

2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas

3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan

4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalaninya (pasal 9)

Adapun Kewajiban Pengurus Diatur Dalam Pasal 14 Yang Menyatakan Bahwa Pengurus Diwajibkan :
1. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya semua syarat kesker yang diwajibka, sehelai undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
2. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua kesker yang diwajibkan dan dari semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesker.
3. Menyediakan secara Cuma-Cuma semua alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk yang ditentukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Dengan diundangkannya undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang kesker, maka segala undang-undang dalam kesker yang telah ada sebelumnya perlu digarap transformasinya menjadi Peraturan Pelaksana, di samping perlunya peraturan pelaksanaan lain yang dikembangkan kemudian.

III. Prinsip-prinsip Dasar Instalasi Listrik

Prinsip-prinsip dasar sangat diperlukan pada kegiatan yang berhubungan dengan profesi kita yaitu : merancang, memasang dan mengoperasikan instalasi listrik.

Adapun prinsip dasar tersebut adalah :

1. Keamanan : Ditunjukkan untuk keselamatan manusia, ternak, peralatan dan aharta benda. Oemeriksaan dan inspeksi dari instalasi sebelum digunakan / disambung, Dan setiap perubahan yang penting perlu diberi tanda/kode untuk keamanan dalam pekerjaan selanjutnya
2. Keandalan : Keandalan yang tinggi digunakan untuk mengatasi kerusakan dalam batas-batas normal. Termasuk dari kesederhanaan suatu sistem, misalnya mudah dimengerti dan dioperasikan dalam keadaan normal maupun dalam keadaan darurat untuk selanjutnya dapat digabungkan dengan peralatan-peralatan listrik
3. Kemudahan : Semua peralatan, termasuk pengawasan akan diatur menurut operasinya pemeriksaan, pengawasan, pemeliharaan dan perbaikan serta mudah dalam menghubungkannya. Perincian-perinciannya tercantum dalam tabel atau sejenisnya, untuk menghindari dari kebingungan.
4. Ketersediaan : Pemberian daya yang kontinyu untuk para konsumen adalah sangat penting. Sumber daya cadangan diperlukan untuk memberikan daya seluruh atau sebagian dari beban. Keluasan dari sistem instalasi listrik yaitu : Sistem instalasi listrik tersebut dapatr diadakan perubahan jika diperlukan, diperbaharui dan perluasan keperluan-keperluan di masa mendatang.
5. Pengaruh dari lingkungan : Pengaruh dari macam-macam hal misalnya sebagai contoh : polusi, kebisingan dan lain sebagainya. Termasuk juga dalam masalah kemudahan.
6. Ekonomi : Instalasi listrik sejak dari perancangan, pelaksanaan pemasangan sampai pada pengoperasian harus diperhitungkan biayanya sesuai dengan investasi.

IV. Bahaya Yang Ditimbulkan Oleh Listrik Beserta Pencegahannya

Sedikit orang yang menyadari bahwa listrik dengan tegangan rendah dapat menyebabkan luka dan kematian. Hanay dengan tegangan sebesar kurang dari sama dengan 50 V sudah berbahaya. Ada 3 faktor yang mempengaruhi tahanan tubuh manusia dari bahaya yang ditimbulkan oleh aliran listrik antara lain. :
1. besarnya luas permukaan yang menyentuh benda berarus listrik
2. keadaan badan manusianya sendiri
3. hubungan dengan tanah.

Setiap orang perlu memahami dengan benar faktor-faktor yang menimbulkan kejutan aliran listrik, yaitu arus listrik tegangan dan tahanan.

RUMUS

A = arus = ampere
V = tegangan = volt
R = Tahanan = Ohm

Bila tegangan konstan maka arus pada ujung aliran akan mempuinyai tahanan yang bermacam-macam. Semakin rendah tahanannya semakin tinggi amperenya.

Banyak orang yang tidak memahami bahwa tegangan rendah dapat emmatikan. Pekerja biasa dapat menyentuh tegangan 110 volt, berkali-kali karena dia belum terluka dengan sentuhan seperti itu, maka hal tersebut disimpulkan tidak berbahaya. Parahnya suatu shock tidak hanya ditentukan oleh tegangannya saja tetapi tergantung pada beberapa faktor, yaitu :

1. Kuantitas arus yang mengalir ke tubuh
2. Garis edar arus yang mengalir ke tubuh
3. Lamanya tubuh berhubungan dengan aliran

REAKSI TUBUH TERHADAP SENTUHAN ALIRAN LISTRIK

• Tubuh adalah konduktor listrik dan kita dapat menerapkan hukum Ohm
Banyaknya arus yang mengalir ke tubuh adalah

RUMUS




Bahaya ini adalah orang tersebut dapat terluka karena meloncat atau jatuh dari ketinggian atau jatuh ke mesin yang sedang berjalan, lalu lintas dan sebagainya atau mungkin dia akan melemparkan benda yang sedang dipegangnya. Beberapa faktor yang menyebabkan alat dalam keadaan tidak aman :

• Isolasi yang rusak
• Robek, terbakar atau basah
• Perawatan yang kurang memadai
• Bagian-bagian tenaga tidak berhubungan dengan tanah secara baik
• Peralatan tidak dihubungkan secara rapat dengan tanah (grounding system tidak baik)

Pencegahan

• Berilah tanda peringatan yang jelas pada tempat-tempat yang ada arus listrik dengan tegangan yang membahayakan
• Pakailah alat pelindung misalnya dengan memakai sarung tangan karet
• Selalu memakai pakaian yang kering
• Biasakan memakai sepatu dari bahan yang tidak menghantarkan listrik misalnya karet
• Jangan memegang alat listrik bila tangan dalam keadaan basah
• Bila terjadi kejadian di mana seseorang terkena arus listrik, matikan arus listrik dari pusatnya tariklah orang tersebut untuk dilepas (melepaskan arus listrik)


V. sistem Pengaman Terhadap Manusia Pada Pekerjaan Instalasi Listrik

1. Perlengkapan Perlindungan Diri

Cara pencegahan kecelakaan yang terbaik adalah peniadaan bahaya seperti pengaman mesin atau peralatan lainnya. Namun hal tersebut tidak mungkin, perlu diberikan perlindungan diri kepada tenaga kerja dalam bentuk masker, kacamata, sepatu dan alat proteksi lainnya.

Perkembangan sejarah alat perlindungan diri sejalan dengan penggunaan pagar pengaman. Pada masa silam dahulu, ketika teknologi mulai berkembang, desain alat-alat proteksi diri sama sekali tidak memadai, atau tenaga kerja tidak memakainya sekali oleh karena mereka lebih senang tanpa perlindungan dengan akibat mungkin terjadinya kecelakaan pada kepala, mata, kaki dan lain-lain.
Adapun alat perlindungan diri adalah sebagai berikut:
- kacamata
- sepatu pengaman
- sarung tangan
- topi pengaman
- perlindungan telinga

2. Prosedur Lockout/tagout

Lockout : apabila kita akan memblokir/mematikan sumber listrik utama ke mesin/peralatan maka kita harus mengunci panel pengaman tersebut (pengaman/sakelar dalam keadaan off)

Tagout : Kartu untuk memberi peringatan kepadapekerja yang lain untuk tidak mengendapkan pengaman/mesin/peralatan tersebut. Adapun peringatan tersebut dapat berupa :
- Jangan dihidupkan
- Jangan dibuka
- Jangan dioperasikan

Sebelum anda melakukan prosedur lockout/tagout pastikan bahwa anda dalam keadaan aman. Pakaian kerja dan peralatan-peralatan perlengkapan diri sudah dipakai/dipergunakan.

Prosedur lockout/tagout tersebut dilakukan apabila anda akan :
- Merawat
- Memperbaiki
- Inspeksi

Adapun prosedur lockout/tagout tersebut adalah :

1. siapkan peralatan penunjang untuk melakukan pekerjaan tersebut
2. Matikan mesin/peralatan listrik panel
3. lepas sumber listrik yang masuk ke peralatan/mesin/panel
4. Kunci sakelar/pengaman/utama/mesin.
5. Yakinkan bahwa sumber tegangan sudah dalam keadaan mati, dengan mengetest/meng-on-kan mesin tersebut
6. Beri tagout/kartu peringatan di panel utama/mesin bahwa panel/mesin tersebut jangan dijalankan.
Tagout berisikan :
- Peringatan
- Nama/no telepon yang bekerja
- Departemen/perusahaan
- Nama mesin dan problemnya
- Kapan mulai bekerja
- Kapan selesai bekerja
7. Lakukan prosedur maintenance & repair dengan baik

3. Mengetahui Rambu-rambu / Symbool Keselamatan Kerja

Rambu-rambu/tanda-tanda keselamatan kerja/decals adalah suatu tanda yang memberikan informasi tentang : perintah, larangan, bahaya, petunjuk yang sering digunakan di tempat kerja.
Bahan untuk safety symbols (simbol keselamatan kerja)
Safety symbols bahannya terbuat dari :
- Alumunium
- Tembaga
- Pita/tape
- Vinyl

Pekerja dituntut untuk dapat mengetahui dan mengenal symbol safety dan menempatkannya di suatu tempat pada area kerja, sesuai dengan tingkat resiko/bahaya yang ada. Penempatannya harus jelas kelihatan, suapaya orang lain dengan cepat dan mudah melihat dan membacanya.

Adapun rambu-rambu tersebut adalah :
- Rambu larangan
- Rambu perintah
- Rambu peringatan bahaya
- Rambu pemadam kebakaran
- Rambu bahaya peledakan
- Rambu-rambu bahaya bahan kimia
- Rambu-rambu konstruksi bangunan
- Rambu-rambu P3K
- Rambu-rambu lalu lintas

VI. Sistem Pengamanan manusia & Peralatan Listrik Dari Bahaya Tegangan Sentuh

1. Pengamanan Terhadap Bahaya tegangan Sentuh Langsung
Tegangan sentuh langsung adalah sentuhnya langsung pada bagian penghantar yang aktif dalam perlengkapan/ peralatan listrik. Sedangkan peralatan/perlengkapan bagian instalasi listrik adalah penghantar dari rangkaian listriknya yang dalam keadaan normal selalu bertegangan dan berarus.

Untuk mencegah agar tidak terjadi bahaya terhadap tegangan sentuh langsung dapat dilakukan tindakan sebagai berikut ini :
a. Mengisolasikan bagian yang bertegangan
b. Mengupayakan agar pada bagian yang bertegangan tidak dapat tersentuh secara langsung
c. Bagian yang bertentangan dan tidak dapat diisolasikan harus diberi penyekat dengan syarat :
- Penyekat/pelindung harus kuat dan kokoh
- Jika ada lubang ventilasi maka besarnya lubang ventilasi tidak boleh lebih besar jari telunjuk maka bagian yang berteganagn harus tidak dapat tersentuh.
- Bekerja dengan mesin las, tungku lembur, instalasi elektrolis lantai kerja harus diberi isolasi atau jika tidak berisolasi maka dalam bekerja harus menggunakan alas kaki yang berisolasikan terhadap tegangan listrik dan dipasangnya tanda bahaya listrik
- Harus dilengkapi dengan sakelar pelepas arus sisa

2. Pengamanan Terhadap Bahaya Teganagn sentuh Tak Langsung

Tegangan sentuh tak langsung adalah : bagian penghantar terbuka pada peralatan/perlengkapan atau instalasi listrik yang menjadi bertegangan akibat dari kegagalan isolasi. Bagian penghantar yang terbuka tersebut adalah bagian di luar sirkuit listrik di mana dalam keadaan normal tak bertentangan.

Untuk mencegah terjadinya tegangan sentuh tak langsung dapat dilakukan hal-hal seperti berikut ini :
a. Peralatan/perlengkapan listrik harus dirancang dan dibuat dengan baik
b. Bagian yang bertegangan harus diberi isolasi dengan bahan yang tepat
c. Instalasi listrik harus dipasang dengan baik dan kuat

Syarat besarnya tegangan sentuh adalah tidak boleh lebih besar dari 50 volt
Khusunya untuk tempat-tempat berikut ini:
a. tempat-tempat yang basah/lembab
b. ruang kerja dalam industri pertanian
c. ruang kerja yang mewajibkan untuk dipasang isolasi pengaman atau pemisah pengaman

Tegangan sentuh tidak boleh lebih besar dari 25 volt.

Cara untuk mengamankan terhadap bahaya tegangan sentuh tak langsung adalah :
a. Isolasi pengaman
b. Tegangan ekstra rendah pengaman
c. Pembumian pengaman
d. Pembumian netral pengaman
e. Pengaman tegangan ke bumi
f. Sakelar pengaman arus sisa
g. Sakelar pengaman arus sisa
h. Pemisah pengaman
dikutip dari: (Ir. Yudhi PH / POLBAN)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More